Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Balong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara nonfisik yang menimpa seorang siswi berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1/XII/2025/SPKT/POLSEK BALONG.
Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 06.45 WIB di area Jembatan Bulak, Dukuh Krajan, Desa Bulak, Balong. Saat itu, korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju sekolah. Ketika melintasi jembatan, keduanya melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama Sugeng (29), warga Desa Karangpatihan, dalam posisi duduk di atas sepeda motor sambil menggendong anaknya.Secara tiba–tiba terlapor mengangkat sarung yang dipakainya dan memamerkan alat kelaminnya ke arah korban dan saksi. Perbuatan tersebut sontak membuat korban ketakutan dan langsung melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Balong.
Kapolsek Balong, IPTU Triyono, S.H., menjelaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Kami bergerak cepat menangani laporan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit AE 5244 VG, sarung warna coklat, kaos polo abu-abu, serta masker hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Polsek Balong telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, mengamankan pelaku, hingga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolsek Balong menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum maksimal terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
0 Response to "POLSEK BALONG UNGKAP KASUS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL NONFISIK TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR"
Posting Komentar