Operasi Tumpas Narkoba di Ponorogo, 11 Pengedar Ditangkap Termasuk Dua Perempuan

 


Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya perempuan, berasal dari Bandung (Jawa Barat) dan Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Selasa (23/9/2025) menyebutkan bahwa dua dari sebelas tersangka merupakan residivis kasus narkoba

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil double L, serta ratusan butir pil lain seperti tri X. Dari pengungkapan ini, setidaknya 500 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas AKBP Andin.

Para pelaku diketahui menyasar masyarakat umum hingga kalangan pelajar. Mereka kini dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Salah satu tersangka perempuan asal Bandung mengaku baru tiga bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut. Ia berdalih terpaksa menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari setelah merantau dan tidak lagi memiliki keluarga.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.

“Hukum menanti, dan hidup taruhannya. Kami berharap ini jadi pelajaran agar semua pihak menjauhi narkoba,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Operasi Tumpas Narkoba di Ponorogo, 11 Pengedar Ditangkap Termasuk Dua Perempuan"

Posting Komentar